Naik 8,01 Persen, Ini Besaran UMP Jawa Tengah 2023

29 November 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik  8,01 persen. /Pixabay/

PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 adalah sebesar 8,01 persen.

Hal ini dijelaskan Ganjar Pranowo di Semarang, Senin, 28 November 2022.

“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Tips Agar Mudah Bangun Tahajud Tiap Malam dari Ustadz Adi Hidayat

Ganjar menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujar Ganjar, dilansir Antara News.

Ganjar menjelaskan bahwa inflasi Jawa Tengah pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai alfa pada angka 0,3 sehingga menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,01 persen.

Kenaikan ini harus sudah mulai berjalan per 1 Januari 2023.

Baca Juga: Cara Obati Maag secara Alami ala dr. Zaidul Akbar

Ganjar menyebutkan, ada Kabupaten yang wajib menaikkan UMK sesuai dengan besaran UMP Jawa Timur, yakni Kabupaten Banjarnegara.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023,” kata Ganjar dalam pertemuan tersebut.

UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun pekerja dengan kualifikasi tertentu, dapat diberikan upah melebihi UMP.

Ganjar menyebutkan, keputusan kenaikan UMP ini telah melalui serangkaian tahapan.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Dosa secara Otomatis, Ustadz Adi Hidayat Berikan Tipsnya

Setidaknya Pemprov telah tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Hal ini dilakukan utamanya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait.*

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler