Jangan Takut Didatangi DC Shopee, Tak Semua Debt Collector Bersikap Kasar

17 Maret 2024, 14:00 WIB
DC Shopee /Alvin Arifin/


PORTAL PEKALONGAN -
Jangan takut didatangi debt collector atau DC Shopee. Sebab, tidak semua DC bersikap kasar. Setidaknya itu pengakuan salah seorang anak yang orang tuanya mengalami gagal bayar atau galbay.

"Debt collector yang dibayangkan awal menakutkan, ternyata debt collector yang sangat ramah, sangat sopan, dan memberikan win-win solution," kata pemilik akun @j5_jo. Memang dalam hal ini bukan DC Shopee yang dimaksud, namun setidaknya tidak semua DC berikap kasar.

Pengalaman didatangi DC (termasuk DC Shopee) ternyata tidak semua membuat trauma. Gambaran DC yang galak dan garang ternyata tidak semua benar adanya. Sebab, DC juga manusia, hanya tugasnya adalah melakukan penagihan atas galbay cicilan.

Baca Juga: Debt Collector dan Risiko Hukum Galbay Pinjol: Apa yang Perlu Diketahui Debitur?


Ini Risiko Galbay Pinjol! Akan Didatangi DC Shopee Paylater

Shopee Paylater memiliki agen penagihan utang yang dikenal sebagai DC (Debt Collector) dan risiko yang harus dihadapi oleh pengguna jika mengalami masalah pembayaran.

Shopee merupakan platform e-commerce yang menyediakan layanan pinjol seperti Shopee Pinjam dan Shopee Paylater.

Shopee Paylater adalah sebuah fitur yang saat ini populer di kalangan berbagai kalangan, terutama generasi milenial yang ingin berbelanja, tetapi belum menerima gaji.

Seperti layanan pinjol lainnya, Shopee Paylater memiliki syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh para penggunanya.

Baca Juga: Langsung ke Saldo DANA! Wild Cash Game Penghasil Uang Tercepat!


Apa Itu Shopee Paylater?

Shopee Paylater adalah salah satu layanan pembayaran digital yang disediakan resmi oleh Shopee.

Fitur pembayaran yang ada dalam aplikasi Shopee tersebut memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang dan membayarnya nanti.

Sebelum bisa menggunakan layanan ini, pengguna harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk verifikasi KTP dan wajah.

Pengguna juga memiliki opsi untuk membayar tagihan Shopee Paylater mereka secara cicilan atau penuh, dengan jangka waktu cicilan yang berkisar antara 1, 3, 6, atau 12 bulan.

Layanan ini memiliki sejumlah keuntungan, seperti aksesibilitas untuk semua pengguna, beragam promo menarik, dan pilihan cicilan yang fleksibel.

Shopee Paylater adalah bagian dari perusahaan P2P Lending yang legal dan telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Membuat Rekening DANA: Panduan Lengkap untuk Memulai Transaksi Digital yang Praktis

Sebagai penyedia layanan paylater di platform e-commerce, Shopee juga tunduk pada kode etik penagihan sesuai kebijakan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AFPI).

Shopee Paylater memiliki agen penagihan utang yang akan mengunjungi rumah pengguna dalam kasus pembayaran terlambat.

Namun, tindakan ini hanya dilakukan setelah upaya penagihan sebelumnya tidak berhasil.

Langkah ini merupakan tahap terakhir dalam proses penagihan dan dijelaskan dengan jelas di situs resmi Shopee Paylater untuk memberikan transparansi kepada pengguna.

Demikian artikel mengenai imbauan agar tidak didatangi DC Shopee, sebab tak semua bebt collector bersikap kasar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi semua orang.***

Editor: Ali A

Sumber: Shopee Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler