Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Sudah Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

- 30 Juni 2021, 15:07 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Berikut tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online:

  • Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
  • Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  • Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  • Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
  • Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
  • Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Demikian artikel tentang pinjol yang lagi marak dan bermasalah. Semoga bermnafaat.***

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah