Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Sudah Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

- 30 Juni 2021, 15:07 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

Portal Pekalongan – Pinjaman online ( pinjol) menjadi hal yang dibicarakan banyak orang belakngan ini. Dan ternyata perusahaan yang membuka usaha pinjol jumlahnya ribuan. 

Faktanya ada pinjol yang legal dan Ilegal. Pinjo legal adalah pinjol pinjol yang terdaftar dan ada  berizin dari OJK. Sebagaimana data dari OJK, saat ini jumlahnya ada 131 perusahaan pinjol legal.  Sedang yang ilegal adalah, yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Jumlah pinjol ini sangat banyak dan yang diblokir sebanyak 3.193.  

Terhadap pinjol ilegal ini, OJK tidak tinggal diam, yaitu dengan melakan penutupan. Lebih dari itu, masyarakat harus waspada jangan jatuh di pinjol ilegal. Berikut tips menghindari pinjol ilegal.

Baca Juga: Sepak Bola Liga 1 Ditunda, Komisi X DPR RI Yoyok Sukawi Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan PSSI

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan bahwa kegiatan usaha pinjaman-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjol yang terdata di OJK tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

“Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung  jenis pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Aman juga menambahkan saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan yang sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Baca Juga: Ini Alur Lengkap Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Membuat Akun hingga Pengumuman Kelulusan

“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian. Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal,” katanya.

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Berikut tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online:

  • Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.
  • Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  • Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  • Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;
  • Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].
  • Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Demikian artikel tentang pinjol yang lagi marak dan bermasalah. Semoga bermnafaat.***

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah