Kapan BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tahap 2 Rp 1 Juta Cir? Cek Jadwal dan Data Penerima Disini

- 15 Agustus 2021, 20:14 WIB
Kapan Cair Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tahap 2 Rp 1 Juta? Cek Jadwal dan Data Penerima Disini
Kapan Cair Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tahap 2 Rp 1 Juta? Cek Jadwal dan Data Penerima Disini /Tangkap Layar/BSUBPJSKetenagakerjaan.id

 

Portal Pekalongan –  Pemerintah memberikan Bnatuan langsung tunai ( BLT) atau  Bantuan Subsidi Upah /  BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan target penerima sebanyak 8,7 pekerja Indonesia, dimana besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 mencapai Rp 500.000 selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.

Tahap 1, BLT atu BSU BPJS Ketenegakerjaan sudah cair sebanyak 900 pekerja, dimana dananya langsung ditranfer ke Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN) dan khusus warga Aceh di transfer ke Bank Syariah Mandiri.

Karena tahap 1 baru diciarkan kepada 900 pekerja, maka masih sekitar 7,8 juta pekerja yang akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Berikut informasi kapan BLT atau BSU BPJS Ketenakaerjaan tahap 2 akan cair.

Baca Juga: Syarat Utama Menjadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, program BLT atau BSU BPJS Ketenagakerjaan inilah bantuan dari pemerintah atas adanya perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di sejumlah wilayah Indonesia. Karena pandemi dan perpanjangan PPKM  membuat pekerja atau karyawan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

BSU BPJS Ketenagakerjaan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan diatur pemerintah dalam Permenaker No 16 tahun 2021.

Berdasarkan Permenaker No 16 tahun 2021, pekerja/ karyawan yang bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Pekerja / Buruh penerima upah.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  7. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aplikasi BPJSTKU, Cara Mudah Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU'

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah