BI Jateng dan Tantangan Digitalisasi Ekonomi, Prof Ahmad Rofiq: Banyak Orang Harus Beradaptasi Aplikasi QRIS

- 9 September 2021, 19:22 WIB
Keluarga besar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, di bawah pimpinan Pribadi Santoso, menggelar Jateng Digital Festival 2021.
Keluarga besar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, di bawah pimpinan Pribadi Santoso, menggelar Jateng Digital Festival 2021. /Ali A/

Karena perlu difikirkan secara serius oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota, untuk bisa memfasilitasi peralatan sekaligus, membangun kesadaran baru.

Tujuannya, lanjut Prof Ahmad Rofiq yang juga Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, adalah agar mereka memposisikan peralatan digital sebagai suatu jalan cepat di dalam mengatasi kelesuan dan keterbatasan penjualan produk melalui pemasaran manual-konvensional.

Baca Juga: Jangan Panik, 3 Makanan Ini Ampuh untuk Atasi Keracunan


Kendala Sertifikasi dan Label Halal?

  
Pasca berlakunya UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juncto UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, persoalan alur, waktu, dan selesainya sertifikat halal, dan utamanya label halal, yang BPJPH tampaknya mau mengganti label/logo halal yang lama.

Namun tampaknya, kata Prof Ahmad Rofiq yang juga Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, industri dan UMKM yang memposisikan sertifikat dan label/logo halal, menjadi bagian komitmen dan pemasaran penting sebuah produk yang beredar di pasaran, masih cenderung menginginkan tidak ada perubahan substantif tentang logo/label halal tersebut.

Baca Juga: KARIER! BUMN PT PANN Membuka Lowongan Kerja untuk Posisi Corporate Plan & Finance Officer

"Karena itu, seperti saya pernah mengusulkan langkah sangat kongkret, soal logo/label halal, dimodifikasi sedikit, yakni tulisan latin melingkar di bagian dalam luar, bisa diganti dengan Kementerian Agama Republik Indonesia," jelasnya.

Nalarnya, kata Ptrogf Ahmad Rofiq, tulisan halal Arab di tengah dalam segi empat diagonal sebagai “khas BPJPH”, dilingkari tulisan Arab Kufy Majelis Ulama Indonesia – sebagai Lembaga yang diamanati UU memfatwakan Ketetapan Halal, dan tulisan latin dalam luar.

"Kementerian Agama RI, karena penanggung jawab adalah Kementerian Agama RI." 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Bi Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah