3. Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
4. Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
5. Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
6. Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
7. Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.
Bersadarkan UU HPP, dengan jelas dinyatakan dalam ruang lingkup pertama bahwa Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
Baca Juga: Niat Berobat ke Dukun, Payudara Gadis Ini Malah Dilecehkan sebagai Syarat Ritual Pengobatan
Maksud ketentuan tersebut adalah meski semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki NIK, bukan berarti setiap WNI wajib membayar pajak.
Dalam UU HPP, pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.