NIK Resmi Jadi NPWP! Apakah Setiap WNI Wajib Bayar Pajak Penghasilan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- 11 November 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). /Instagram @ditjenpajakri

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: idxchannel.com Sumber-sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah