NIK Resmi Jadi NPWP! Apakah Setiap WNI Wajib Bayar Pajak Penghasilan? Simak Penjelasan Sri Mulyani

- 11 November 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk KTP, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). /Instagram @ditjenpajakri

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Baca Juga: Niat Berobat ke Dukun, Payudara Gadis Ini Malah Dilecehkan sebagai Syarat Ritual Pengobatan

Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp6 juta per tahun.

Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per tahun.

Adapun untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak, yakni Rp4,5 juta per bulan, Sri Mulyani menjelaskan, NPWPnya disatukan dengan istri, digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak. Namun dia menegaskan yang dibebaskan pajak itu total Rp54 juta per tahun atau tidak dipajaki, yakni 0 persen.

Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberikan tanggungan Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.

Baca Juga: Remas Payudara Pasien dalam Ritual Pengobatan, Dukun Cabul di Batang Terancam 15 Tahun Penjara

"Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang," papar Sri Mulyani.

Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: idxchannel.com Sumber-sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah