PORTAL PEKALONGAN - Program bebas pajak kendaraan bermotor (PKB), denda pokok pajak tunggakan tahun kelima, dan BBNKB II mulai digulirkan September 2022 ini.
Program bebas pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggulirkan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Program bebas pajak kendaraan diberlakukan untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Baca Juga: Aksi Pemukulan Pegawai Pajak Kota Bekasi Berbuntut Panjang, Ditjen Pajak Buka Suara
Dilansir Portalpekalongan.com dari Instagram @bapenda_jateng, sesuai Pergub No 23 tahun 2022 "bebas denda di Jateng akan diterapkan mulai tanggal 7 September hingga 22 November 2022. Sementara, pembebasan BBNKB II akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022".
Menurut UU No 22 Tahun 2022 pasal 74 ayat 2 mengatakan "bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK,maka dihapus regidentnya".
Program bebas pajak yang diberlakukan oleh Pemprov Jateng antara lain:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.