Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan 50 Bps Jadi 5,25 Persen

- 18 November 2022, 06:12 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengumumkan kenaikkan suku bunga acuan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25% secara daring, Kamis 17 November 2022.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat mengumumkan kenaikkan suku bunga acuan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25% secara daring, Kamis 17 November 2022. /Bi.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 5,25%.

Kuputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 16-17 November 2022. Selain menaikkan BI7DRR, suku bunga Deposit Facility juga naik sebesar 50 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Bi.go.id, keputusan kenaikan suku bunga acuan tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0 plus minum 1 persen lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023.

Baca Juga: Bus Adi Mulya Terbakar di KM 425 Tol Semarang, Tak Ada Korban Jiwa, Berikut Kronologinya

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan, kenaikan suku bunga acuan sebagai strategi BI untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya, akibat kuatnya mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.

Selain itu, BI juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi sebagai berikut:

​1. Memperkuat operasi moneter melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang sesuai dengan kenaikan suku bunga BI7DRR tersebut untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya lebih awal.

2. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, terutama imported inflation, melalui intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Baca Juga: KTT G20: Jokowi Tuai Pujian dari Wartawan Asing atas Aksinya Memanfaatkan Waktu saat Jadwal Ditunda

3. Melanjutkan penjualan/pembelian SBN di pasar sekunder untuk memperkuat transmisi kenaikan BI7DRR dalam meningkatkan daya tarik imbal hasil SBN bagi masuknya investor portofolio asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x