LPPOM-MUI dan Perppu ke UU Cipta Kerja

- 8 Maret 2023, 20:50 WIB
LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.
LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy. /Ali A/

 

Pada Pasal 52A ayat (2) poin d. dinyatakan adanya Komite Fatwa Produk Halal – semacam Lembaga yang menandingi Komisi Fatwa MUI – yang oleh Pasal 63C (1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat I (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. 

Ini yang oleh Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, dinilai bahwa Pemerintah telah melakukan offside.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 92: Apa yang Terjadi di Rengasdengklok?

Karena amanat para pendiri negara ini, yang memposisikan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, selama ini, wewenang fatwa halal diberikan kepada Komisi Fatwa MUI, dalam Perppu ini diambil alih oleh Pemerintah, yakni BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama.

Lebih jauh, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa ini awal tanda-tanda pemerintah mulai merambah menjadi negara teokrasi.

Baca Juga: Cek Harga Gabah, Presiden Jokowi Temui Langsung Petani saat Panen di Sawah

Karena pemerintah yang seharusnya melaksanakan tugas-tugas dan domain eksekutif, telah melangkah melampaui kewenangannya dalam ranah agama yang menjadi kewenangan MUI.

Apabila Perpu No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Baleg DPR-RI, maka tentu tinggal menunggu waktu akan diberlakukan.

Persoalannya, jika ini akan menjadi awal munculnya persoalan yang akan menarik urusan keagamaan lainnya, ke dalam wilayah yurisdiksi pemerintah, tentu tidak bisa dibiarkan. Apakah pada saatnya nanti sudah menjadi UU, akan juga diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita tunggu saja tanggal mainnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah