LPPOM-MUI: One Entity Siap Jadi Terdepan

- 9 Maret 2023, 08:31 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

QS. Albaqarah 168 menegaskan: “Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di muka bumi secara halal dan thayyib, dan jangan mengikuti langkah syaitan, karena sesungguhnya mereka musuh yang nyata”. Karena itu, perintah untuk mengonsumsi produk halal, adalah perintah kepada semua manusia, tanpa membedakan apa agama yang dianutnya.

LPPOM MUI yang semula menjadi satu-satunya Lembaga sertifikasi halal, bertranformasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sejak itu, pendaftaran dilakukan dan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Baca Juga: 25 Contoh Soal PG PAT IPA SMP MTs Kelas 9 Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru

Sifatnya yang semula voluntair atau sukarela, berubah menjadi wajib (mandatory).

Ditegaskan  dalam Pasal 4 UU JPH bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Pasal tersebut dengan sangat tegas mewajibkan kepada semua pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal.

Karena itu, tidak ada pilihan lain, bagi LPPOM yang sejak awal berprinsip taat asas dan taat hukum, kecuali bermetamorfosis menjadi LPH. LPPOM-MUI Pusat dan 34 LPPOM-MUI Provinsi sepakat menyatakan sebagai satu entitas (one entity). LPPOM-MUI yang merupakan perangkat organisasi MUI, tentu tidak bisa dipisahkan dari “orang tua”-nya MUI.

Satu Anak Dua Orang Tua