LPPOM-MUI: One Entity Siap Jadi Terdepan

- 9 Maret 2023, 08:31 WIB
Prof Ahmad Rofiq
Prof Ahmad Rofiq /Ali A/

Dalam Rakornas 2023 ini, muncul istilah “baru”, bahwa keberadaan LPPOM-MUI Provinsi, ini ibarat anak yang memiliki dua orang tua.
Pertama, MUI Provinsi, dan kedua, LPPOM-MUI Pusat. Karena itu dalam rekruitmen pengurus LPPOM-MUI Provinsi, diatur dalam Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 04 PO-MUI IX 2021 Pasal 10.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

(1) Hubungan LPPOM-MUI Provinsi dengan Dewan Pimpinan MUI Provinsi bersifat vertical dan structural organisatoris.

(2). LPPOM-MUI Provinsi merupakan perangkat organisasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan LPPOM MUI Pusat.

(3). LPPOM-MUI Provinsi wajib melaporkan pengelolaan kegiatan operasional dan keuangan secara berkala kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi”.

Baca Juga: 20 Contoh Soal PG PAT IPA SMP MTs Kelas 9 Semester 2 Disertai Kunci Jawaban

Dalam Pasal 11 dinyatakan:
(1) Hubungan LPPOM-MUI Pusat dengan LPPOM-MUI Provinsi bersifat vertical, Struktural administrative dan organisatoris, fungsional, serta aspiratif.

Karena itulah,

(2) Pengangkatan kepengurusan LPPOM-MUI Provinsi dilakukan oleh LPPOM-MUI Pusat berdasarkan usulan atau rekomendasi Dewan Pimpinan MUI Provinsi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah