Oleh: Ahmad Rofiq*)
PORTAL PEKALONGAN - Pengalaman merintis dan menjalankan sertifikasi halal di Indonesia yang pada awalnya bersifat sukarela atau voluntary, LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) yang berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Nomor 018-MUI-1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989, merupakan modal sosial yang perlu disyukuri.