Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pembentukan perbankan syariah, maka 1992 didirikanlah Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Ekonomi dalam terminologi kajian fiqh termasuk Al-Mal (al-Amwal) yang sering diterjemahkan menjadi harta benda, dalam ajaran Islam merupakan bagian dari kebutuhan primer manusia (al-dlaruriyat al-khams).
Oleh karenanya, ia merupakan bagian yang harus dijaga (hifdl al-mal).
Dalam kajian ushul al-fiqh, ada lima kebutuhan primer manusia (al-dlaruriyat al-khams) yakni: hifdl al-din (memelihara agama), hifdl al-nafs (memelihara jiwa), hifdl al-’aql (memelihara akal), hifdl al-mal/al-’irdl (memelihara harta), dan hifdl al-nasl (memelihara keturunan).
Muhammad saw kecil, di usia yang masih sangat muda, sudah memberi contoh, berdagang membersamai pamannya Abu Thalib.
Baca Juga: Bagai Pembunuh Berdarah Dingin, Pembunuh Irwan Hutagalung Menyesal tapi Juga Mengaku Puas
Maka ketika sudah menerima Amanah Nubuwwah, beliau juga menegaskan, supaya umat beliau berdagang, karena 90% jalan rizeki ada di dagang.
Bahkan para pedagang – baca pengusaha – yang jujur, di hari kiamat diposisikan bersama dengan para nabi. Boleh jadi karena untuk menjadi pedagang yang jujur tidak mudah dalam praktiknya.
Posisi harta dalam hidup dan kehidupan manusia, sangat dibutuhkan, namun sekaligus juga menjadi instrumen ujian atau cobaan.