Ekonomi Islam dan Solusi Resesi, Prof Ahmad Rofiq: Butuh Respons Cerdas, Strategis, dan ... - 1

- 11 Mei 2023, 20:41 WIB
Prof Ahad Rofiq diundang oleh DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Jawa Tengah yang hari ini dilantik oleh DPP IAEI, dan menggelar Rapat Kerja dan seminar nasional bertajuk “Penguatan, Pemulihan, dan Stabilitas Ekonomi Indonesia pada Gejolak Ekonomi Global 2023” di Kampus Unimus Semarang.
Prof Ahad Rofiq diundang oleh DPW Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Jawa Tengah yang hari ini dilantik oleh DPP IAEI, dan menggelar Rapat Kerja dan seminar nasional bertajuk “Penguatan, Pemulihan, dan Stabilitas Ekonomi Indonesia pada Gejolak Ekonomi Global 2023” di Kampus Unimus Semarang. /Ali A/

2). Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material. Mendapatkan keuntungan yang sesuai ajaran Islam menjadi hal yang diutamakan dalam menjalankan ekonomi syariah. Kekayaan dan keuntungan dari kegiatan ekonomi syariah, harus disishkan untuk zakat, infaq, dan shadaqah.

3). Memberikan kebebasan sesuai ajaran Islam, dengan menjunjung kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

4). Mengakui Kepemilikan Multi Jenis. Dalam hal ini, pelaku ekonomi harus sadar betul jika kepemilikan dan dan harta hanyalah titipan dan hanya milik Allah. Sehinga penting untuk menerapkan ajaran Islam dalam menjalankannya.

Baca Juga: Jokowi Optimistis ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan, Ajak Anggota Perkuat Kolaborasi dan Persatuan

5). Terikat Akidah, Syariah, serta Moral. Agar kegiatan ekonomi selalu seimbang, pelaku ekonomi harus mendasarkan pada akidah, syariah dan moral.

6). Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani. Dalam menjalankan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, tentu tidak semata-mata bertujuan untuk keuntungan fisik. Namun, ada juga keuntungan batin yang didapat dari menjalankannya.

7). Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah. Pelaku ekonomi harus sadar betul jika dalam menjalankan kegiatan yang menyesuaikan pada karakteristik ekonomi syariah, harus memberikan ruang pada pemerintah dan negara untuk ikut campur tangan sebagai penengah jika dalam perjalanannya terjadi masalah.

8). Melarang Praktik Riba. Riba adalah penambahan-penambahan bayaran oleh suatu pihak tertentu yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya.  (Bersambung).
 
  
*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (2022-2027), Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah PP Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Anggota DPS BPRS Bina Finansia Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang, dan Pengurus Harian Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x