PORTALPEKALONGAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK Jatim 2024. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/ 013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, tertuang bahwa Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30 atau dua juta serratus enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen.
Sebagaimana dirilis oleh Pemprov Jatim, UMK Surabaya dengan besaran tertinggi di antara Kabupaten/Kota lainnya. Untuk Surabaya sendiri, memiliki besaran Rp4.725.479,00.
Baca Juga: Rilis UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tertinggi? Ini Detailnya
Pada posisi kedua, disusul dengan Kabupaten Gresik sebesar Rp4.642.031,00.
Dan Kabupaten Situbondo menjadi kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Timur, dengan besaran UMK Rp2.172.287,00.
Lalu, berapa besaran UMK untuk daerah kamu? Simak selengkapnya di sini.
Daftar UMK Jatim
Surabaya Rp. 4.725.479,00
Kabupaten Gresik Rp. 4.642.031,00