Awas! Auto Blacklist Bank di Seluruh Indonesia jika Galbay Shopee PayLater

- 7 Februari 2024, 09:25 WIB
Apa yang terjadi jika tidak bayar pinjol atau pinjaman online selama 90 hari? dan cara dari OJK agar utang lunas tanpa bayar ke DC usai galbay.
Apa yang terjadi jika tidak bayar pinjol atau pinjaman online selama 90 hari? dan cara dari OJK agar utang lunas tanpa bayar ke DC usai galbay. /PIXABAY/AhmadArdity

 


PORTAL PEKALONGAN - Banyak risiko galbay Shopee PayLater yang harus ditanggung oleh pengguna. Salah satunya adalah auto blacklist bank di seluruh Indonesia.

Tak hanya auto blacklist bank seluruh Indonesia, galbay Shopee PayLater juga akan menghadapi tamu yang bernama debt collector atau DC Shopee PayLater.

Pengguna Shophee Pinjam atau Shopee PayLater atau SPayLater namun mengalami gagal bayar alias galbay Shopee Pinjam dan sejenisnya itu, artinya tidak melakukan pembayaran angsuran atau tidak melunasi pinjaman maka pengguna galbay Shopee Pinjam itu akan dimasukkan ke dalam daftar collection gagal bayar di samping auto blacklist bank di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rush Hybrid, Mahindra XUV300, Maruti, Dzire, Taisor, Magnite, dan Tata Altroz, Siap Saingi Pajero Sport 2024

Setelah masuk ke dalam daftar collection gagal bayar (galbay Shopee Pinjam), perusahaan akan mulai untuk melakukan proses penagihan. Dan, jangan lupa, bunga pinjaman harian akan mulai berjalan.

Sebaiknya jangan sampai Galbay Shopee Pinjam. Kamu bisa cuek dan tak menanggapi pesan DC via WA, sebab kamu akan mengalami banyak kerugian. Sepanjang hidup kamu tidak akan bisa utang bank. Padahal suatu ketika, kita butuh, kita harus berhubungan dengan bank, maka itu akan tidak mungkin terjadi manakala kamu galbay Shopee Pinjam.

Lalu, apa sih yang sebenarnya akan terjadi jika kamu nekat alias cuek tidak membayar atau galbay Shopee Pinjam?

Shopee pinjam atau SPinjam merupakan produk pinjaman tunai dari shopee yang ditawarkan untuk seluruh pengguna dengan fitur pengajuan yang mudah dan aman.

Shopee PayLater merupakan pinjaman untuk membeli barang tertentu.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah