Galbay Pinjol Hindari DC Shopee PayLater? Sanksi Hukum Dunia Akhirat Menantimu!

- 12 April 2024, 18:00 WIB
Galbay Shopee PayLater dan DC Lapangan Shopee
Galbay Shopee PayLater dan DC Lapangan Shopee /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol jangan pernah menghindari debt collector atau DC lapangan Shopee atau DC Shopee PayLater.

Sebab, bila menghindar dari CD Lapangan atau DC Shopee PayLater maka, akan menerima saksi hukum dunia dan saksi hukum akhirat.

Apa sanksi dari tidak membayar pinjol? Sanksinya adalah perdata bukan sanksi pidana. Namun sanksi yang tidak enak adalah kedatangan debt collector atau DC lapangan Shopee PayLater atau DC Shopee PayLater.

Baca Juga: Biji Ketapang Tanpa Telur: Resep Endul, Empuk, dan Gurih

Dilansir dari hukumonline.com, ada sanksi perdata tidak bayar pinjol yakni seusai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 63 tahun 2020 maka peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam Daftar HITAM SLIK OJK (Sistem Layanan dan Informasi Keuangan OJK). Jadi jangan langsung berpikir didatangi DC Shopee PayLater.

Bagaimana jika kita tidak sanggup bayar pinjol? Saat mengalami gagal bayar pinjol legal, atau galbay pinjol legal, nasabah dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh debt collector atau DC Shopee PayLater secara paksa.


Jadi jangan panik jika Anda dikejar-kejar debt collector saat tidak bisa bayar pinjol legal.

Bagaimana jika kita tidak bisa melunasi hutang pinjol?

Sebaiknya tetap dilunasi. Sebab nama Anda akan masuk dalam daftar Blacklist SLIK OJK

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan dianggap remeh.

Baca Juga: Motion Banking Aplikasi Penghasil Uang Mirip NeoBank

Utang dalam Islam

Dikutip dari NuOnline, disebutkan bahwa Islam tidak melarang perkara utang-piutang. Namun Islam mengaturnya agar umat muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut.

Ajaran Islam memperbolehkan seorang Muslim berutang kepada orang lain. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

Baca Juga: Isi Dompet Terkuras untuk Lebaran! Butuh Uang Rp10 Juta, Ajukan Pijaman ke Shopee Pinjam atau SPinjam


Bagaimana jika Tak Mau Bayar Utang, Apa Hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, tak bayar utang sama saja seperti makan harta orang lain secara batil.

Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar utang. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surah al-Baqarah ayat 188).

Baca Juga: Ini Cara Withdraw di MyBeb APK Aplikasi Penghasil Uang

Itulah artikel mengenai galbay pinjol jangan hindari DC Shopee PayLater bisa kena sanksi hukum dunia akhirat. Semoga bermanfaat bagi Anda semua.***

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah