Cara Cek SLIK OJK secara Online untuk Galbay Pinjol yang Sudah Lunasi Namun Ajuannya Kreditnya Ditolak Bank

- 14 April 2024, 18:00 WIB
OJK
OJK /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Artikel ini khusus untuk gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol yang sudah melunasi utangnya ajuan kreditnya selalu ditolak bank. Usut punya usut ternyata namanya masih tercantum dalam daftar skor buruk Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Artikel ini untuk menjawab pertanyaan: Utang pinjol sudah lunas, namun mengapa saya tidak bisa meminjam uang di pinjol atau lembaga keuangan lain seperti bank dan BPR?

Nah, artikel ini menjelaskan bahwa orang yang pernah galbay pinjol namun kemudian melunasi utangnya, tidak serta namanya hapus dari daftar buruk SLIK OJK.

Baca Juga: Risiko Galbay Shopee PayLater: Blacklist OJK, Ini Dampak Masuk Daftar Hitam OJK

Mengapa? Karena 14 hari sejak debitur galbay pinjol, maka perusahaan pinjol tersebut wajib lapor daftar nama debitur galbay di SLIK OJK.

Atas pelaporan penyelenggara pinjol itu, OJK kemudian mencantumkan nama debitur yang dilaporkan tersebut ke dalam daftar blacklist skor buruk SLIK (dulu terkenal BI checking).

Sesuai laman resmi OJK yakni ojk.go.id, nama debitur galbay ada di dalam deretan daftar skor buruk SLIK OJK selama 24–60 bulan.

Namun, bukan berarti setelah masa tersebut usai, maka catatan kredit buruk akan bersih otomatis. Meski sudah lewat 60 bulan dan nasabah dengan skor kredit buruk itu belum melunasi utangnya, maka namanya tetap tercantum dalam blacklist BI checking.

Baca Juga: Cara Memperbaiki SLIK OJK untuk Para Galbay Pinjol selain Menunggu Kedatangan DC Shopee PayLater


Lalu, berapa lama penghapusan SLIK OJK?

Umumnya, data debitur di SLIK OJK akan diperbarui maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan.

Sehingga, jika nasabah melunasi kredit pada akhir bulan misalnya, data kreditnya akan dihapuskan maksimal dalam 30 hari ke depan.

Perlu dipahami, sejak per 1 Januari 2018, BI Checking atau sistem informasi debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK.

Tujuannya melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Baca Juga: Harus Tahu! Apa Itu Skor Kredit Buruk di SLIK OJK jika Galbay Shopee PayLater


Tentang akses layanan SLIK OJK

1. Gratis: Penggunaan layanan SLIK OJK tidak dipungut biaya apapun. Jadi, hati-hati dan waspada terhadap oknum yang minta atau melakukan pemungutan biaya.

2. Cepat: Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

3. Sebaiknya Tidak Diwakilkan: Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun, jika tidak dapat mengambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.

4. Kartu Identitas Asli: Untuk WNI, siapkan KTP, Untuk warga negara asing (WNA,) siapkan paspor untuk debitur perseorangan.

Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Bagi debitur yang telah meninggal dunia, perlu menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Baca Juga: Nasihat untuk Galbay Shopee PayLater: Jaga Jangan Sampai Skor Kredit Buruk di SLIK OJK, Kelaar Hidup Loe


Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK:

1. Buka website idebku.ojk.go.id.

2. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

3. Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.

4. Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil.

 

Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi pada Wanita: Tanda-tanda dan Gejalanya yang Harus Diwaspadai

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:

1. Luring / Offline / Walk-In:

a. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.

b. Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK sebagaimana terlampir:

Informasi Dokumen Persyaratan.pdf

2. Daring (Online):

a. Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id

b. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online sebagaimana terlampir.

Baca Juga: Cryptocurrency: Pengenalan, Harga, dan Perkembangan

Tata Cara Permohonan Informasi Debitur SLIK Online pada Aplikasi iDebku.pdf

SELAMAT DATANG DI APLIKASI PERMOHONAN INFORMASI DEBITUR (IDEB) SLIK OJK
Permohonan Informasi Debitur SLIK secara online di OJK beralih menggunakan aplikasi iDebku yang dapat diakses pada link https://idebku.ojk.go.id

Demikian artikel mengenai cara cek SLIK OJK secara online khusus untuk galbay pinjol yang sudah lunasi utang namun masih tercantum di daftar skor buruk. Semoga berkhasiat.***

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id idebku.ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah