PORTAL PEKALONGAN – Dalam suatu kesempatah Buya Yahya menjelaskan tentang menikah dengan uang yang didapat dari hasil pinjam atau utang.
Terkadang terdapat calon pengantin yang meminjam uang karenaa tidak mampu memenuhi permintaan calon mertua terkait pesta pernikahan.
Lalu, apakah pernikahan yang diselenggarakan menggunakan uang hasil utang tetap sah?
Baca Juga: Hadapi Tim Papan Atas PSIS Semarang, Persebaya Bertekad Lanjutkan Kemenangan
Dilansir oleh PortalPekalongan dari Channel YouTube Al-Bahjah TV, berikut merupakan penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal ini.
Namun sebelum menjawab perkara ini Buya Yahya menanyakan sesuatu hal
"Nikahmu tuh kayak apa sih harus pakai minjem-minjem, nikahnya kayak apa?" tanya Buya Yahya.
"Nuruti gaya hidupnya orang, harus di hotel, walimahnya nyembelih kerbau dua," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menyayangkan hal tersebut karena sebaiknya menikah itu tidak perlu sampai repot hingga harus utang.