Hukum Bersedekah Setelah Meninggal Dunia Karena Wasiat, Buya Yahya; Tidak Semuanya Sah

- 2 September 2021, 14:24 WIB
Hukum Bersedekah Setelah Meninggal Dunia Karena Wasiat, Buya Yahya; Tidak Semuanya Sah
Hukum Bersedekah Setelah Meninggal Dunia Karena Wasiat, Buya Yahya; Tidak Semuanya Sah /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

 

 

PORTAL PEKALONGAN –  Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum bersedekah setelah meninggal dunia atas nama dirinya karena wasiat.

Soal bersedekah setelah meninggal dunia memang banyak ingin diketahui banyak orang, utamanya tentang hukumnya. Baik bersedekah karena ada wasiat atau tidak ada wasiat. Dan Buya Yahya mengungkap dengan gamblang soal ini.

Dalam kenyataanya, tidak sedikit orang berwasiat kepada keluarganya agar bersedekah setelah meninggal dunia untuk dirinya. Simak penjelesan Buya Yahya.

Baca Juga: Melafalkan Dzikir pendek yang dapat Membuat Hajat Kita Terkabul Menurut Syekh Ali Jaber

Kemudian yang sering ditanyakan masyarakat yakni, apakah berwasiat kepada keluarga untuk menyedekahkan hartanya setelah dia meninggal dibenarkan menurut syari'at?

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berbuat baik, maka harus dilakukan sesegera mungkin dengan usaha dan tangannya sendiri.

Dilansir Portal Pekalongan dalam video berjudul Harta yang Bisa Menyelamatkanmu di Akhirat Kelak, Buya Yahya Menjawab di Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 4 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan tentang seseorang yang memberikan wasiat untuk menyedekahkan hartanya.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah