PORTAL PEKALONGAN – Apakah hukum onani atau masturbasi baik laki laki dan perempuan dalam Islam? Buya Yahya dalam sebuah kesempatan tanya jawab yang juga diaploud dalam chanel Youtube memberikan penjelasan secara gamblang.
Onani atau masturbasi adalah kegiatan mengeluarkan sperma dengan benda yang kasar seperti tangan umpamanya, baik tangan sendiri maupun tangan orang lain, baik tangan perempuan atau tangan laki laki dengan tujuan semata-mata mencari kepuasan dan kelezatan. Dalam hukum Islam disebut (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Onani dan masturbasi baik dilakukan laki laki atau perempun menurut Buya Yahya hukumnya sama.
Demikian dikatakan Buya Yahya sebagaimana dilansir PORTAL PEKALONGAN dari chanel Youtube Al-Bahjah TV, pada 27 Oktober 2021.
"Hukum onani bagi laki-laki dan perempuan sama hukumnya adalah haram. Akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu misalnya di saat ia takut kepada zina, dihadapannya adalah lawan jenis, maka kasusnya berbeda. Kalau sudah dalam keadaan dia takut dalam zina, maka hukum onani atau masturbasi diperkenankan,” ungkap Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan dengan mengungkapkan bahwa diperkenankannya onani atau masturbasi dengan adanya tiga syarat.
- Takut terjerumus zina
Salah satu syarat diperbolehkannya onani atau masturbasi menurut Buya Yahya adalah takut terjerumus dengan zina.
"Tentunya dengan tiga syarat, syarat yang pertama adalah takut terjerumus maksiat yang gede namanya zina," terang Buya Yahya.