PORTAL PEKALONGAN – Dalam suatu kesempatan Buya Yahya Menjelaskan tentang hukum tentang darah ambeien apakah termasuk najis dan dapat membatalkan shalat.
Terkadang ketika sedang ambeien ragu ketika akan menjalankan shalat.
Takut apakah shalatnya sah karena darah dari ambeien bisa keluar sewaktu-waktu.
Baca Juga: Sinopsis NET TV Drakor Reply 1988 Episode 5 Senin 4 Oktober 2021 Hari Ini
Namun, dalam kesempatan kali ini Buya Yahya akan menjelaskan hukumnya.
Silansir oleh PortalPekalongan dari Channel YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa darah adalah najis.
"Darah dalam madzhab Syafii adalah najis," tegas Buya Yahya.
Namun, ada pengecualian bagi darah penderita ambeien atau luka terbuka lain.
"Darah ambeien adalah najis, akan tetapi dimaafkan bagi yang punya ambeien," jelas Buya Yahya.