Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Hal ini juga telah disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, mencicipi makanan saat puasa itu diperbolehkan selama tidak sampai tenggorokannya.
Sumber lainnya adalah kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa,
"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa, (HR: Al-Baihaqi)."
Baca Juga: Ganjar Ingin Wujudkan Mudik Aman dan Berkesan, Ini Skenario yang Disiapkan
Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat.
Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu.