"Karena statusnya masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum perkawinan keduanya dikategorikan kawin tanpa izin," ujar Lodewyk.
Helda Dilaporkan Suaminya
Menurut Lodewyk, kliennya pun akhirnya membuat laporan pengaduan di Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021, kemudian laporan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan malayangkan panggilan kepada keduanya.
Setelah dilaporkan, baik Frederick maupun Helda, tidak pernah kooperatif. Mereka tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Polresta Denpasar, bahkan hingga kini tak diketahui rimbanya.
"Helda dan Erik dipanggil secara layak di Polresta Denpasar, tapi tidak pernah hadir, sehingga dijadikan tersangka," ujar Lodewyk Siahaan.
Meski tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan, status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2022.