"Mereka terus dipanggil oleh Polresta tapi tidak datang juga, hingga dikenakan status DPO sejak 10 Maret 2022," jelasnya.
Saat mengetahui perusahaan Helda dan Erick menjadi promotor konser Kris Dayanti, Lodewyk mengaku langsung mengirimkan surat melalui email kepada KBRI Singapura untuk tidak memfasilitasi konser tersebut.
Dia bahkan juga meminta kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Kami sudah mengajukan ke KBRI Singapura untuk tidak memfasilitasi ini, karena Erick dan Helda ini statusnya masih DPO, kita sudah sampaikan keberatan kita ke KBRI, melalui email, mudah-mudahan didengar," pungkasnya. ***