a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial;
Baca Juga: Gigimu Ompong, Ini Klaim BPJS Kesehatan untuk Mendapatkan Gigi Palsu tapi Tetap Bayar Sekian Lho
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja;
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.
Nah, demikian mudah bukan? Mudah-mudahan bermanfaat.***