PORTALPEKALONGAN.COM – Siapa yang masih menganggap mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) itu ribet?
Sebagian orang memang menganggap proses mencairkan saldo JHT ribet dan membutuhkan banyak persyaratan.
Namun, ternyata ada loh cara-cara yang wajib Anda ketahui agar mudah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT tersebut.
Lantas bagaimana cara mencairkan saldo klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Bakar Sampah atau Ilalang Bisa Dipidana, Wali Kota Semarang Beri Himbauan Ini
Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Surat keterangan mengundurkan diri/PHK
- Sudah memasuki usia pensiun
- Kondisi cacat total tetap
- Surat keterangan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
- Surat keterangan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
- Klaim Sebagian 10%
- Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Telah Periksa 52 Saksi
Hal yang penting dipahami adalah dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT. Semoga bermanfaat.***