Anti Ribet, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT Klaim BPJS

- 23 Oktober 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Ilustrasi cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha) /

PORTALPEKALONGAN.COM – Siapa yang masih menganggap mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) itu ribet?

Sebagian orang memang menganggap proses mencairkan saldo JHT ribet dan membutuhkan banyak persyaratan.

Namun, ternyata ada loh cara-cara yang wajib Anda ketahui agar mudah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT tersebut.

Lantas bagaimana cara mencairkan saldo klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Bakar Sampah atau Ilalang Bisa Dipidana, Wali Kota Semarang Beri Himbauan Ini

Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  • Surat keterangan mengundurkan diri/PHK
  • Sudah memasuki usia pensiun
  • Kondisi cacat total tetap
  • Surat keterangan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
  • Surat keterangan meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
  • Klaim Sebagian 10%
  • Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan

Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Telah Periksa 52 Saksi

Hal yang penting dipahami adalah dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

  1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
  2. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: indonesiabaik.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah