Keberadaan Penetapan Cagar Budaya Diperuntukkan bagi Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

- 1 November 2023, 22:22 WIB
Cagar budaya rumah pengasingan Ir Soekarno di Ende, Nusa Tenggara Timur.
Cagar budaya rumah pengasingan Ir Soekarno di Ende, Nusa Tenggara Timur. /Kemdikbud.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Ada sebuah sudut pandang baru dalam menetapkan dan mengelola Cagar Budaya. Pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya harus lebih melibatkan masyarakat untuk kesejahteraan. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam tiap proses sampai terwujud dan pengelolaannya. 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai pihak dari pemerintah di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus mengikutsertakan dan punya cara komunikasi baik kepada masyarakat. Pernyataan ini diungkapkan oleh Asesor Nasional Uji Kompetensi Calon TACB, Wiwin Djuita Sudjana Ramelan. Wiwin berbicara di hadapan ratusan peserta yang ikut dalam acara Pembekalan Sertifikasi TACB. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kematian Bocah di Semarang yang Diduga Meninggal Tak Wajar

Para calon TACB bersertifikat ini datang dari berbagai daerah di Indonesia. Pada acara yang berlangsung bpada 1 November 2023 di Gedung E Kemendikbudristek, Jakarta ini mendorong peserta agar lebih melibatkan masyarakat. 

"Paradigma lama perlindungan terhadap cagar budaya memakai paradigma zaman kolonial. Makanya dahulu, jika ada temuan cagar budaya, akan disita dan diamankan negara di tempat yang dirasa aman ketika itu. Setelah UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, paradigma itu berubah, harus lebih melibatkan masyarakat, agar cagar budaya yang ada di tengah masyarakat justru menjadi pusat hadirnya kesejahteraan," jelas Wiwin.

Tafsir sejarah yang berada di masyarakat, terkadang berbeda dengan penafsiran secara akademis. Masyarakat tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti tafsir akademisi. 

Baca Juga: Kasus Polisi Konsumsi Sabu Bareng Wanita di Hotel, Akhirnya Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Wiwin yang adalah mantan dosen arkeologi Universitas Indonesia menyarankan tafsir yang kadang keliru secara akademis, harus dilawan dengan penjelasan ilmiah yang sama masifnya di dunia maya oleh para akademisi dan TACB.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x