PORTAL PEKALONGAN - Telat bayar dalam transaksi pinjaman online, seperti Shopee PayLater dan Shopee Pinjam, dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi para penggunanya.
Salah satu risiko yang dapat dihadapi adalah kedatangan debt collector (DC) dari Shopee PayLater untuk menagih pembayaran yang tertunda.
Untuk menghindari hal ini, penting bagi para pengguna untuk memahami daftar wilayah yang mungkin akan didatangi oleh DC Shopee PayLater, serta dasar hukum yang mengatur transaksi tersebut.
Baca Juga: Ulasan Lengkap 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol: Konsekuensi Jika Tidak Membayar
DC Shopee PayLater merupakan singkatan dari debt collector yang ditugaskan oleh Shopee untuk menagih pembayaran yang belum dilunasi oleh pengguna Shopee PayLater.
Jika terjadi telat bayar atau gagal bayar (galbay) Shopee PayLater, kemungkinan besar pengguna akan didatangi oleh DC Shopee PayLater untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Daftar wilayah yang kemungkinan akan didatangi oleh DC Shopee PayLater tidak secara spesifik diumumkan oleh pihak Shopee.
Namun, berdasarkan pengalaman debitur yang pernah didatangi, sebagian besar wilayah di Pulau Jawa, terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, memiliki kemungkinan untuk didatangi oleh DC Shopee PayLater.
Baca Juga: Game Penghasil Uang 2024 Langsung Cair ke Saldo DANA: Permainan Seru yang Menjadi Sumber Penghasilan
Beberapa risiko yang akan dihadapi oleh para pengguna yang telat membayar Shopee PayLater antara lain: