Galbay Shopee PayLater: Daftar Kota-kota yang Rentan Didatangi Debt Collector

- 28 Februari 2024, 08:15 WIB
Galbay di Pinjol atau pinjaman online belum ada DC yang tagih utang ke rumah resmi OJK dan cara terhindar daftar hitam BI Checking di SLIK.
Galbay di Pinjol atau pinjaman online belum ada DC yang tagih utang ke rumah resmi OJK dan cara terhindar daftar hitam BI Checking di SLIK. /PIXABAY/AhmadArdity

1. Dikenakan Denda Keterlambatan: Pengguna yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya, serta bunga sebesar 2,95% dari total tagihan.

2. Shopee PayLater Dibekukan: Selama tagihan belum dilunasi, layanan Shopee PayLater akan dibekukan.

3. Tercatat dalam Laporan SLIK OJK: Keterlambatan pembayaran Shopee PayLater akan membuat nama pengguna tercatat dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Langkah Mudah Mendapatkan Uang Tunai dari Aplikasi DANA: Klaim Saldo Gratis Hari Ini!

Dasar hukum yang mengatur transaksi pinjaman online, termasuk Shopee PayLater, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo Kartu Prakerja dan Cara Mencairkan Prakerja

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube SOBAT MEDIA ONLINE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah