1. Dikenakan Denda Keterlambatan: Pengguna yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya, serta bunga sebesar 2,95% dari total tagihan.
2. Shopee PayLater Dibekukan: Selama tagihan belum dilunasi, layanan Shopee PayLater akan dibekukan.
3. Tercatat dalam Laporan SLIK OJK: Keterlambatan pembayaran Shopee PayLater akan membuat nama pengguna tercatat dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Langkah Mudah Mendapatkan Uang Tunai dari Aplikasi DANA: Klaim Saldo Gratis Hari Ini!
Dasar hukum yang mengatur transaksi pinjaman online, termasuk Shopee PayLater, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo Kartu Prakerja dan Cara Mencairkan Prakerja