Buka browser dan ketikkan alamat https://djponline.pajak.go.id di kolom pencarian.
2. Login ke DJP Online
Pada halaman utama, masukkan NIK atau NPWP kalian serta kata sandi yang telah terdaftar.
Jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan ini, pastikan kalian sudah mengaktifkan E-FIN di KPP terdekat.
3. Masukkan NIK
Setelah berhasil login, Anda akan melihat pemberitahuan untuk memadankan NIK dan NPWP. Masukkan NIK yang sesuai dengan KTP kalian pada kolom yang disediakan.
4. Validasi NIK
Setelah memasukkan NIK, klik tombol Validasi. Sistem akan memeriksa apakah NIK yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data di sistem.
5. Cek Status Validasi
Jika NIK Anda sudah valid, akan muncul status "Valid" pada layar. Ini menandakan bahwa proses pemadanan NIK dan NPWP kalian telah berhasil.