Siap Perang, Palestina Kecam Putusan Israel Izinkan Umat Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa

8 Oktober 2021, 17:40 WIB
Kompleks Masjid Al Aqsa. /Reuters/Ammar Awad

PORTAL PEKALONGAN  - Masyarakat Palestina mengecam keputusan Pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi beribadah di kompleks Masjid Al Aqsa Yerusalem pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut warga Palestina, keputusan itu merupakan sebuah tindakan kriminal dan mengubah kesepakatan lama, serta provokasi bagi umat Islam secara global.

Kesepakatan lama mengenai peribadahan umat Islam di Masjid Al Aqsa, dan orang Yahudi di Tembok Barat di wilayahnya.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Tubuh Manusia yang Wajib Anda Ternyata Ternyata Rambut Bisa Lakukan Hal ini

Masjid Al Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam.

Sementara orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai 'Gunung Kuil', dan mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Yousef Al Othaimeen, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengatakan, "Keputusan ilegal semacam itu merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap hak-hak agama yang tidak dapat dicabut dari bangsa Islam dan warisannya."

Ini menjadi provokasi terhadap perasaan umat Islam di seluruh dunia, lanjut Yousef, dan kebebasan beribadah dan kesucian tempat-tempat suci.

Baca Juga: Tambah Wawasan: Mengenal Teknologi Sinyal 1G Hingga 5G

Rabu 6 Oktober 2021, keputusan pengadilan turun dari seorang pemukim Israel, Rabi Aryeh Lippo, pergi ke pengadilan untuk pencabutan larangan sementara memasuki Masjid Al Aqsa.

Perintah tersebut akan diberikan oleh polisi Israel kepadanya, setelah menjalankan ibadah sholat di kompleks itu.

Hakim juga memerintahkan polisi untuk mempersingkat larangan dan mengizinkan Rabi untuk berdoa kembali di sana.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah, 12 Daerah di Jateng Naik Level PPKM 2 ke 3

Keputusan itu dikecam oleh para pemimpin dan organisasi Muslim di Yerusalem. Dan dari sudut pandang hukum, keputusan itu batal.

Hal ini yang menjadi jaringan Palestina akan pengambilalihan wilayah tersuci ketiga dalam Islam oleh Yahudi.

Seorang ahli dan pengacara Yerusalem dan Al Aqsa, Khaled Zabarqa menjelaskan, "sistem peradilan Israel tidak memiliki hukum untuk mengubah status quo dan mengatur Masjid Al Aqsa."

Baca Juga: Perbanyak Amalan Ini pada Hari Jumat dan Disampaikan Langsung Oleh Malaikat Kata Syekh Ali Jaber

Konfrontasi berdarah antara warga Palestina dan pasukan keamanan Israel memang telah terjadi berulang kali.

Hal itu terjadi karena semakin ramai orang Yahudi yang beribadah di Masjid Al Aqsa, yang mereka sebut dengan Kuil Sulaiman.

Biasanya, pemukim Israel menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha setiap pagi dan sore hari melalui Gerbang Al Mughrabi-nya, di sebelah barat daya Masjid.

Daerah itu berada di Kota Tua yang bertembok di Yerusalem, bagian dari wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah pada tahun 1967.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Siswi MTs di Demak Terancam Hukuman Mati

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.

Ini merenggut seluruh kota pada tahun 1980, sebuah langkah yang belum pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hamas, kelompok pengatur agresi Jalur Gaza yang terkepung menjelaskan, "Langkah itu adalah terang-terangan terhadap Masjid Al Aqsa, perlawanan siap untuk membela hak-hak."

Baca Juga: Kronologi Seorang Ayah di Sulawesi Selatan Dilaporkan karena Perkosa Tiga Anak Kandungnya

Mufti Yerusalem dan Palestina, Sheikh Muhammad Hussein, mengungkap kemungkinan eskalasi permusuhan.

“Kami mengimbau warga Arab dan Muslim untuk menyelamatkan Yerusalem dan Masjid Al Aqsa dari keputusan invasif pendudukan di Masjid Al Aqsa, dan kami memperingatkan semua orang terhadap pecahnya perang agama,” kata sang Mufti.***

Editor: Ali A

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler