ERP Kebijakan Sangat Tidak Populer, Namun di London Sudah Digagas 1964 Disetujui 2003, Singapura Mulai 1998

17 Januari 2023, 21:31 WIB
Ilustrasi ERP atau jalan berbayar. /Antara/Hafidz Mubarak

 

PORTAL PEKALONGAN - ERP atau Elektronic Road Pricing menurut Djoko Setijowarno adalah kebijakan pemerintah yang sangat tidak populer.

"Mungkin hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju. Selebihnya akan menolak," katanya.

Sehingga, lanjut dia, hanya gubernur yang tidak peduli pada popularitas saja yang berani melaksanakannya.

"Atau kalau nanti ada undang-undang yang mewajibkan gubernur untuk melaksanakan ERP di wilayah kerjanya," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang kepada portal pekalongan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia menambahkan, tidak banyak kota yang menerapkan ERP, karena sulitnya mendapatkan dukungan politisi dan masyarakat.

Di Stockholm (Swedia) untuk menerapkan JBE atau ERP, mereka melakukan referendum untuk mendapatkan yes dari masyarakat.

Singapura bisa menerapkan JBE ataua ERP karena pemerintahnya sangat strong dan agak otoriter.

 

Dengan ERP, terdapat pilihan pengemudi untuk membayar dan menikmati perjalanan.

Mengubah waktu perjalanan untuk membayar lebih murah, mengubah rute, mengubah jenis alat angkut, mengubah tujuan perjalanan dan membatalkan perjalanan (Elly Sinaga, 2021).

Baca Juga: Gempa Guncang Pekalongan Hari ini, Getarannya Terasa sampai ke Dieng Batur Banjarnegara

Daniel & Bekka (2000) dalam tulisannya The Environmental Impact of Highway Congestion Pricing, Road Pricing adalah pengenaan biaya secara langsung terhadap pengguna jalan karena melewati ruas jalan tertentu.

Ada Complete Road Pricing dikenakan pada seluruh jalan besar (highway) pada suatu daerah atau regional tertentu.

Ada juga Partial Road Pricing, yaitu jalan berbayar yang hanya dikenakan jika kendaraan melewati ruas jalan tertentu

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kot ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

"Pungutan ERP bukan Pajak tetapi Retribusi," jelas Djoko.

Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya.

Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung.

Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan ruang publik.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Sumatif IPA Kelas 7 SMP MTS Bab 5. Klasifikasi Makhluk Hidup Disertai Kunci Jawaban Part 2

Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.

Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.

"Apa kontra prestasi untuk Retribusi ERP?"

Dapat menikmati jalanan yang lebih lancar atau dapat izin menggunakan jalan karena bagi yang tidak membayar ERP tidak boleh melintas di jalan tersebut.

Kalau menurut teori ekonomi yang menjadi dasarnya maka ERP masuk kategori charging atau denda karena menyebabkan negative externalities pada jalan-jalan ketika kondisi macet.

Sementara dasar hukum pungutan kepada masyarakat yang tersedia adalah pajak dan retribusi.

Untuk pungutan ERP yang paling mendekati cocok adalah retribusi.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tau! Wuling Formo Max Siap Bantu Kembangkan Usahamu, Yuk Intip Harga dan Spesifikasinya!

"Perbaiki dulu angkutan umumnya sebelum berpikir soal ERP," ini sanggahan orang yang menolak ERP Jakarta.

Sebaik apapun angkutan umumnya, sebutlah misalnya MRT sudah terbangun di seluruh sudut Jakarta, tetap saja tidak akan bisa mengalahkan nyamannya menggunakan mobil.
Karena menggunakan mobil ada fleksibilitas, privacy, gengsi, status sosial, door to door, dan lain-lain.

Dengan ERP masyarakat dipaksa rasional dalam memilih moda angkutan umum.

Angkutan umum di Jakarta sudah cukup baik. Pengguna kendaran pribadi harus dipaksa keluar dari mobil dan mau naik angkutan umum.

Mr G Menon (orang yang membidani kelahiran road pricing di Singapura) pada tahun 2010 pernah bilang bahwa kondisi angkutan umum di Jakarta (waktu itu masih 8 koridor busway) jauh lebih baik dibandingkan Singapura, ketika memulai menerapkan road pricing di tahun 1975.

Baca Juga: Hyundai i20 Hadir Lebih Sporty dan Fitur Kemewahan Menarik, Yuk Intip Ulasannya!

Benchmarking di beberapa negara

1. Oslo (Norwegia), jenis pemungutan revenue generation dengan 27 titik pembayaran.

Tarif yang dikenakan antara 5,00 USD – 18,00 USD dan beroperasi selama 24 jam untuk 7 hari dalam seminggu (setiap hari).

Pemasukan bruto per tahun 400 juta USD dan biaya operasional 45 juta USD (11 persen). Terjadi penurunan lalu lintas ( peak/off peak) sebesar 10 persen.


2. Stockholm (Swedia), ERP sebagai pajak yang dikenakan pada kendaraan yang memasuki Stokholm.

Kebijakan ini dinamai Stockholm Congestion Tax (SCT) dan berlaku efektif 1 Agustus 2007 setelah 7 bulan melalui uji coba.

Jenis pemungutan congestion charging dengan 18 titik pembayaran.

Tarif yang dikenakan antara 1,40 USD – 2,85 USD dan beroperasi mulai jam 06.30 hingga 18.29 dari hari Senin hingga Jumat, kecuali Bulan Juli.

Pemasukan bruto per tahun 125 juta USD dan biaya operasional 23 juta USD (18 persen). Terjadi penurunan lalu lintas pada peak 25 persen dan kondisi off peak sebesar 20 persen.

3. London (Inggris), digagas tahun 1964 oleh Ahli Ekonomi Robert Smith dengan konsep road charging dan dimulai 17 Februari 2003 oleh Walikota London Kenneth Robert Livingstone (2000-2008). Jenis pemungutan congestion charging di semua kawasan atau area. Tarif yang dikenakan antara 13,60 USD – 18,20 USD dan beroperasi mulai jam 06.30 hingga 18.00. Pemasukan bruto per tahun 450 juta USD dan biaya operasional 300 juta USD (67 persen). Terjadi penurunan lalu lintas pada peak dan off peak sebesar 20 persen.

4. Singapura adalah negara pertama yang mengaplikasikan ERP tahun 1998, awalnya disebut urban road user charging.

Baca Juga: Intip Spesifikasi Daihatsu Ayla EV 2023, Harga Murah Lingkungan Ramah, Ini Kelebihannya!

Sebelum ERP, Singapura menggunakan Area-Licensing Scheme (ALS).

Tahun 1998, ALS diganti dengan Electronic Road Pricing (ERP).

Jenis pemungutan congestion charging di 42 titik pembayaran.

Tarif yang dikenakan antara 0,40 USD – 6,20 USD, beroperasi mulai jam 07.00 hingga 21.30 dan tarif bisa berubah sesuai dengan jam.

Pemasukan bruto per tahun 65 juta USD dan biaya operasional 12,25 juta USD (19 persen). Terjadi penurunan lalu lintas pada peak dan off peak sebesar 25 persen.

Strategi pengendalian kemacetan

Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, diperlukan kemauan besar untuk melaksanakan strategi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

Salah satunya dengan penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik.

Kalau kebijakan ganjil genap dan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan ganjil genap.

Baca Juga: Setengah Miliar Rupiah, Pilih Pajero Sport Exceed MT 4x2 atau Fortuner 2.4 G MT? Tersingkir karena Stigma?

Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi angkutan umum.

Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI Jakarta bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu.

Selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP.

Untuk tarif, sebaiknya DKI Jakarta juga mematangkan kisaran tarif dan perhitungan tarif.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan Dishub DKI Jakarta untuk mengendalikan kemacetan lebih efektif.

Selain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.

Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Nota Pembelaan Dalam Waktu Satu Minggu

Yang masih menjadi masalah atau kendala adalah bagi warga Bodetabek yang bekerja di Jakarta yang belum memiliki jaringan angkutan umum dari kawasan perumahannya dan harus bekerja di Jakarta.

Sementara layanan angkutan umum menuju Jakarta dari kawasan Bodetabek masih minim. Lain halnya di Kota Jakarta, cakupan layanan angkutan umum sudah dapat meng cover seluruh kawasan permukiman yang ada.***

 

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno

Tags

Terkini

Terpopuler