Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Nota Pembelaan Dalam Waktu Satu Minggu

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup /Instagram/@sayang.sambo/

PORTAL PEKALONGAN - Lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki tahapan tuntutan. Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, mendapatkan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

JPU menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga ia dituntut penjara seumur hidup pada persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

Selaku Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu kepada tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.

"Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian," ujar Hakim Wahyu.

Setidaknya ada 6 poin dalam pandangan Jaksa yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban. Kedua Ferdy Sambo dinilai jaksa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x