Sikapi Invasi Rusia atas Ukraina, Uni Eropa Siap Bentuk Pusat Penuntutan Kejahatan Rusia

6 Maret 2023, 08:07 WIB
Bendera Uni Eropa /Pixabay/K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Menyikapi perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang belum juga berhenti meski sudah berlangsung lebih dari satu tahun, Uni Eropa akhirnya ambil sikap dengan mengumumkan kesepakatan mengenai pembentukan pusat penuntutan kejahatan oleh Rusia.

Kesepakatan tersebut jelas ditujukan khusus untuk Rusia mengingat Rusialah yang sejak awal melancarkan agresi terhadap Ukraina.

Menurut Presiden Uni Eropa Ursula Von Der Leyen, agresi itu telah mengakibatkan penderitaan mengerikan yang tidak bisa lagi diungkapkan dengan kata-kata.

Baca Juga: Jokowi: Permukiman atau Depo Pertamina Plumpang Harus Direlokasi, Ini Alasannya

"Invasi Rusia telah mengakibatkan penderitaan yang tak terucapkan kepada Ukraina... (Rusia) harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mengerikan ini," kata Leyen dalam sebuah pernyataan.

Dia menyatakan, selama invasi itu berlangsung, pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kekejaman terhadap penduduk sipil Ukraina.

Tak hanya itu, energi dan infrastruktur lainnya di Ukraina juga sering menjadi sasaran sehingga banyak yang hancur.

Karena itu, lanjut Leyen, Uni Eropa harus melakukan segala upaya untuk menyeret para pelaku kekejaman itu ke pengadilan.

Baca Juga: Dilengkapi e-Corner System, Hyundai Ioniq 5 Digadang Salip Rubicon, Harley, dan Tesla, Yuk Simak Ulasannya

Dalam pernyataannya itu, Leyen juga menegaskan kembali, Uni Eropa mendukung peran Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengambil tindakan terhadap Rusia.

"Kami juga meyakini, perlu ada pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia," tegasnya.

Siap Tandatangani

Untuk itu, Leyen juga menyatakan kesiapannya untuk menandatangani pembentukan pusat penuntutan terhadap kejahatan yang telah dilakukan Rusia terhadap Ukraina.

Baca Juga: 15 Contoh Soal PTS Matematika SMP MTs Kelas 7 Semester 2 Lengkap dengan Pembahasan Paket 4 Terbaru

Penandatanganan untuk mendirikan Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Perang itu akan ia tandatangani di Den Haag saat Konferensi Bersatu untuk Keadilan yang sedang diselenggarakan di Ukraina.

"Uni Eropa akan terus bekerja dengan mitra kami untuk memastikan Rusia membayarnya," ujarnya.

Pusat penuntutan baru itu akan tergabung dalam tim investigasi gabungan yang dibentuk tahun lalu oleh Lithuania, Polandia, dan Ukraina, didukung oleh Badan Kerja Sama Peradilan Pidana Uni Eropa atau Eurojust.

Baca Juga: Harga Setara, Pilih Avanza Bekas atau Calya Baru, Jangan Tentukan Pilihan sebelum Simak Ulasan Berikut Ini

"Saya sangat senang bahwa hari ini perjanjian #JointInvestigationTeam telah diamandemen. Ini membuka jalan bagi pendirian Pusat Internasional untuk Penuntutan Kejahatan Agresi terhadap #Ukraina di Den Haag," cuit Didier Reynders, komisioner Uni Eropa untuk Keadilan, dalam media sosialnya.

Seperti diketahui, Moskow tidak menerima yurisdiksi ICC. Karena itu, lembaga tersebut tidak dapat menjalankan kompetensinya dalam konteks perang Rusia melawan Ukraina. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler