Awas!! Selama Musim Haji, Dilarang Dekati Masjidil Haram, Kena Denda Rp 39 Juta

- 5 Juli 2021, 10:50 WIB
Awas!! Selama Musim Haji, Dialarang Dekati Masjidil Haram, Dendanya Rp 39 Juta /Unsplash/@hydngallery/
Awas!! Selama Musim Haji, Dialarang Dekati Masjidil Haram, Dendanya Rp 39 Juta /Unsplash/@hydngallery/ /

 

Portal Pekalongan – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 1442 H guna mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu akan melarang siapapun mendekati Masjidil Haram dan memberikan denda pagi yang melanggar.

Larangkan mendekati Masjidil Haram dan meberikan denda mulai dilaksanakan oleh Arab Saudi pada Senin, 5 Juli 2021. Besaran denda mencapai yakni 2,700 dollar  atau Rp 39 juta

Arab Saudi bertindak tegas dengan menangkap semua saja yang berusaha mendekat Masjidil Haram dan daerah sekitarnya dan menyuruhnya membayar denda hingga Rp 39 juta.

Baca Juga: Takmir Tiga Masjid Besar di Semarang Ini Sepakat untuk Sementara Meniadakan Shalat Jumat

Aturan ini tak hanya Masjidil Haram, tetapi juga tempat-tempat suci lainnya yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji seperi Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Jika diketahui mereka memasuki wilayah terlarang tanpa izin maka akan dikenakan denda sebesar 2,700 dollar Amerika atau Rp39 juta.

Dikutip PortalPekalongancom dari Al Arabiya, Kementerian Kerajaan menambahkan bahwa, jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda.

Dalam pengumuman juga disebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram.

Juga di tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x