Kabar dari Malaysia, Mantan Menteri Termuda Terjerat Korupsi Rp3,4 Miliar Terancam Penjara 10 Tahun

- 23 Juli 2021, 15:55 WIB
Kabar dari Malaysia, Mantan Menteri  Termuda Terjerat Korupsi Rp3,4 Miliar Terancam Penjara 10 Tahun
Kabar dari Malaysia, Mantan Menteri Termuda Terjerat Korupsi Rp3,4 Miliar Terancam Penjara 10 Tahun /Reuters/

Portal Pekalongan - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Malaysia, Syeq Saddiq Abdul Rahman, didakwa korupsi sebesar 1 juta Ringgit atau setara Rp3,4 miliar pada Kamis, 22 Juli 2021. Saat jadi dilantik jadi Menteri, dia baru berusia 25 tahun, sehingga menjadi Menteri termuda.

Syeq Saddiq Abdul Rahman saat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga ( Menpora ) Malaysia adalah menjadi menteri termuda dengan usia 25 tahun. Namun kini duduk di kursi pesakitan didakwa korupsi sebesar 1 juta Ringgit atau setara Rp3,4 miliar.

Sebagai mantan menteri termuda dalam sejarah Malaysia, yakni Menpora Syeq Saddiq Abdul Rahman, didakwa melakukan korupsi, atau menyalahgunakan dana dari Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pimpinan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Baca Juga: Polda Umumkan Penutupan Seluruh Exit Tol di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Syeq Saddiq (28) muncul di pengadilan di Kuala Lumpur dengan dua tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan satu lagi karena diduga menyalahgunakan RM120.000 dana pemilihan partai pada 2018.

Dikutip dari Straits Times, pelanggaran tersebut diduga dilakukan saat Syeq Saddiq menjabat sebagai ketua pemuda partai Tan Sri Muhyiddin, beberapa hari setelah runtuhnya pemerintahan Pakatan Harapan (PH). Saat itu ia menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga ( Menpora )  Malaysia.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Sidang Sidang di depan Hakim Azura Alwi, Syeq Saddiq diduga menarik dana partai berupa cek tanpa persetujuan pengurus pusat partai pada Maret tahun 2020 lalu.

Jika terbukti bersalah,  Syeq Saddiq bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, cambuk dan juga denda. Dia dibebaskan dengan jaminan RM300,000 dengan satu penjamin.

Laporan lainnya, pada Rabu, 21 Juli 2021 menyebutkan bahwa Syeq Saddiq juga dapat menghadapi tuduhan pencucian uang terpisah di Johor. Saat itu ia menjabat sebagai anggota parlemen untuk daerah Muar.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah