Portal pekalongan – Kabar baik. Arab Saudi telah mengumumkan bahwa jamaah umrah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia, bisa melaksanakan ibadah umrah mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau tanggal 10 Agustus 2021 M.
Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah perdana di awal 1443 Hijriah setelah berakhirnya musim ibadah Haji 2021. Ini berlaku untuk jmaah dari luar negeri termasuk Indonesia, yakni mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharram 1443 H.
Tentu saja karena masih pandemi Covid-19, maka belum dibuka seperti hari-hari normal. Ada syarat dan ketentuan yang harus diaati dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun 1443 H ini.
Baca Juga: Perintah Ganjar Pranowo kepada Bupati-Walikota: Percepat Serapan Anggaran dan Segera Cairkan Bansos
Salah ketentuannya, Arab Saudi melarang penerbangan langsung jamaah umrah dari Indonesia dan delapan negara lainnya ke negerinya.
"Penerbangan langsung dari semua negara diperkenankan kecuali untuk sembilan negara." Demikian pengumuman yang ditwit Haramain Sharifain melalui akun Twitter resmi institusi itu, @hsharifain, Minggu, 25 Juli 2021, terkait kebijakan umrah terbaru Arab Saudi.
Berdasarkan siaran Haramain Sharifain, sembilan negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung tersebut adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Menurut Haramian Sharifain, jamaah umrah dari sembilan negara tadi boleh melaksanakan umrah setelah terlebih dahulu melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga.