Akibat Pelanggaran Penyimpanan Data, Rusia Denda Twitter Sekitar Rp544 Juta

- 29 Juni 2022, 13:29 WIB
Logo Twitter. Akibat Pelanggaran Penyimpanan Data, Rusia Denda Twitter Sekitar Rp544 Juta.
Logo Twitter. Akibat Pelanggaran Penyimpanan Data, Rusia Denda Twitter Sekitar Rp544 Juta. /Pixabay/Joshborup



PORTAL PEKALONGAN - Rusia menjatuhkan hukuman denda kepada Twitter soal pelanggaran penyimpanan data.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com pada Rabu 29 Juni 2022, pengadilan di Moskow menjatuhkan denda terhadap Twitter sebesar 2 juta rubel atau sekitar Rp544 juta, karena platform media sosial tersebut gagal melakukan lokalisasi penyimpanan data pengguna di Rusia.

Rusia bersitegang dengan perusahaan teknologi besar dalam hal konten, sensor data dan perwakilan lokal selama beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Kominfo Siap Blokir Instagram, Twitter, Netflix hingga Google Bulan Depan, Benarkah?

Ketegangan semakin memanas setelah Rusia mengirim ribuan tentara untuk menyerang Ukraina pada 24 Februari.

Faktanya, sejak Maret 2022, Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri. Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.

Regulator telekomunikasi Rusia Roskomnadzor, pada Mei 2022 lalu membuka kasus administratif terhadap Google dan enam perusahaan teknologi asing lainnya.

Termasuk yang dipermasalahkan Roskomnadzor adalah Twitch atas dugaan pelanggaran terhadap regulasi data pribadi di negara tersebut.

Baca Juga: Hastag Pak Tarno Kembali Trending di Twitter Gegara BTS, Klik Link Nonton Ini Untuk Tahu Jawabannya!

Sejumlah perusahaan teknologi terkemuka memutuskan menghentikan operasional mereka di Rusia setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x