PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap blokir beberapa platform media sosial.
Kominfo disebut akan memblokir beberapa media sosial seperti seperti Instagram, Twitter, Netflix hingga Google. Pemblokiran itu dilakukan mulai 20 Juli 2022 mendatang.
Tidak main-main dengan regulasi dari pemerintah, bahwa Kominfo siap memblokir aplikasi sosial media kenamaan tersebut. Selain Instagram hingga Google, platform streaming juga siap diblokir.
Baca Juga: Warga Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok, Cek Fakta Kominfo
Di antara platform streaming tersebut seperti Netflix, Twitter, Telegram, bahkan Zoom juga ikut berpotensi untuk diblokir aksesnya.
Pemblokiran platform-platform media sosial tersebut karena mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat (swasta).
Kominfo mengancam akan memblokir media sosial bagi platform yang belum terdaftar di Kominfo Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika platform-platform tersebut tidak mendaftar sebelum 20 Juli 2022.
Menurut Dedy Permadi, selaku juru bicara Kominfo, langkah ini perlu diambil karena merupakan peraturan tertulis Kominfo.
Baca Juga: 11 Aplikasi Adzan dan Sholat Ilegal, Kominfo: Cek Aplikasi Pencuri Data
Sampai saat ini masih banyak platform asing PSE yang belum mendaftar dan terancam diblokir oleh Kominfo.