Kapolda Jateng Minta Maaf, Terkait Kasus Kasat Reskrim Polres Boyolali Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

18 Januari 2022, 12:54 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SStMK menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada R, 23 tahun, pelapor kasus korban perkosaan yang justru dilecehkan anggota Polres Boyolali.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya. Oknum yang terlibat akan dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolda Jateng melalui siaran pers yang dirilis Humas Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.

Diketahui, R adalah warga Desa Bendungan, Kecamatan Simo, Boyolali. Perempuan malang ini suaminya sedang ditahan polisi karena sebuah kasus.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasus Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan

Ia mengalami nasib malang beruntun ketika bertemu dengan oknum yang mengaku petugas Polda Jateng. Ternyata pertemuan itu berujung R menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual oleh oknum yang mengaku petugas Polda Jateng itu di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Sebagai korban pemerkosaan, R lalu melaporkan nasib malang yang dialaminya ke Polres Boyolali. Namun apa yang terjadi? Bukannya pihak kepolisian melayani dan merespons laporan itu dengan baik, malahan dia menjadi korban pelecehan secara verbal yang dilakukan personel Polres Boyolali.

Dilansir Portalpekalongan dari Suaramerdeka.com, Selasa 18 Januari 2022, R mengaku merasa dilecehkan oknum personel Polres Boyolali, justru saat melaporkan dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum pelaku yang mengaku petugas Polda Jateng di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Melapor Jadi Korban Perkosaan, Malah Dilecehkan Oknum Personel Polres Boyolali

R menuturkan, pada Senin 10 Januari 2022, dirinya melaporkan kejadian pelecehan seksual yang menimpanya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali.

Anggota polisi di SPKT lalu mengarahkan R ke Satreskrim, untuk menjelaskan secara mendetail peristiwa yang dialaminya. Namun di luar dugaan, dia justru mengalami nasib malang berikutnya, yaitu dilecehkan oleh petugas polisi di ruangan itu.

“La ngopo rene. Ngerti bojone koyo ngono ra dikandanani malah meneng wae,” kata R, menirukan ucapan salah seorang anggota polisi.

R mengaku terkejut dan hanya bisa terdiam. Anggota lain yang memeriksanya kemudian memberitahukan laporan yang disampaikan R tersebut, bahwa R baru saja mengalami pelecehan seksual, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang. Pelakunya adalah oknum yang mengaku petugas Polda Jateng.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kapolda Jateng Berikan Penghargaan kepada 469 Personel Polri dan 29 Warga Sipil

R yang semula berharap mendapat perlindungan hukum setelah melapor ke polisi atas nasib malang yang menimpanya, seketika down menghadapi respons sejumlah petugas polisi di ruangan itu.

R menceritakan, saat itu ada anggota polisi lain yang disebut sebagai salah satu komandan di ruang itu, justru menimpali dengan nada tinggi dan melecehkan.

“Gimana, enak ?” tuturnya, menirukan ucapan pelecehan dari oknum anggota polisi itu.

Penasihat hukum R, Hery Hartono mengaku telah mengadukan dugaan pelanggaran etik anggota polisi terhadap kliennya tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Purworejo, Kapolda Jateng Resmikan Sejumlah Bangunan dan Aplikasi Omah Bhabin

Dia menyebut apa yang dialami kliennya adalah salah satu bentuk ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, pelayan sekaligus pengayom masyarakat.

“Kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, yaitu memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” tandas Hery Hartono.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi telah menindak tegas dengan mencopot jabatan Kasat Reskrim Polres Boyolali Akp Eko Marudin dan dimutasikan ke Pama Yanma dalam rangka pemeriksaan.

Adapun anggota lainnya yang diduga terlibat terkait dengan kasus pelecehan secara verbal terhadap R, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Propam Polda Jateng.

Baca Juga: Pensiunan Polri Jadi Manusia Silver dan Sempat Viral, Agus Dartono Akhirnya Dibantu Kapolda

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri itu sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain agar selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak akan menyakiti masyarakat.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng Suaramerdeka.com

Tags

Terkini

Terpopuler