PORTAL PEKALONGAN - Dugaan pelecehan secara verbal yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Boyolali terhadap seorang warga berinisial R, pelapor korban pemerkosaan menjadi perhatian banyak pihak belakangan ini.
Merespons kasus tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum Kasat Reskrim Polres Boyolali itu dari jabatannya.
Tindakan tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam menangani kasus tersebut mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng dan Indonesia Police Watch (IPW).
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jateng, Siti Farida menilai respons yang bagus dari Kapolda Jateng merupakan langkah progresif untuk memperbaiki kinerja dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
"Hal ini sangat penting dilakukan oleh Kapolda," ujar Siti Farida, dikutip Portalpekalongan.com dari siaran pers, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, penanganan terhadap yang bersangkutan melalui mekanisme internal yakni pemeriksaan oleh Bidpropam.
Setelah melalui mekanisme tersebut dapat dilihat dimana pelanggarannya dan apabila terbukti terdapat konsekuensi yang harus dikenakan.
Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Kasus Lecehkan Pelapor Korban Pemerkosaan