Baca Juga: Sepanjang 2021, Kapolda Jateng Berikan Penghargaan kepada 469 Personel Polri dan 29 Warga Sipil
Sugeng menilai tindakan yang dilakukan mantan oknum perwira Polres Boyolali telah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menghargai hak asasi manusia (HAM), berbicara kasar, merendahkan martabat, dan tidak sopan kepada masyarakat.
"Seharusnya sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia (oknum) dicopot karena telah melanggar 4 peraturan," tutur dia.
Dikatakannya, pada kasus tersebut pelapor adalah ibu rumah tangga dan bukan pelaku kejahatan. Oleh sebab itu laporan dari pelapor harus diterima meski istri dari pelaku perjudian.
"Jika ada pelaku perjudian diperkosa melapor juga harus diterima," tuturnya.
Ia meminta oknum perwira pada kasus tersebut tidak hanya dicopot dari jabatannya. Pihaknya ingin oknum tersebut dapat diperiksa kesalahan yang lain.
"Sebab perilaku (attitude) ini melekat. Kalau diperiksa pasti ada dugaan keluhan-keluhan lain. Sebab attitude dipengaruhi cara pandang seseorang pada situasi serta kondisi lingkungan," jelasnya.***