Pembayaran Ganti Rugi Capai 92 Persen, Warga Wadas yang Kontra Akhrnya Terima Pembebasan Lahan

- 4 November 2022, 15:56 WIB
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang dulu kontra akhirnya terima pembebasan lahan, pembayaran ganti rugi capai 92 persen.
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang dulu kontra akhirnya terima pembebasan lahan, pembayaran ganti rugi capai 92 persen. /Humas Pemprov Jateng/

PORTAL PEKALONGAN - Konflik pembebasan lahan milik warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, memauki babak baru.

Sejumlah warga Desa Wadas yang dulu kontra tambang kini berbalik mendukung proyek tersebut. Kini pembayaran ganti rugi pada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen. 

Pencairan tahap II dilakukan di Balai Desa Wadas, Jumat 4 Nevomber 2022 untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini 576 bidang lahan telah dibebaskan atau mencakup 92 persen. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Digeruduk Puluhan Mahasiswa Undip di Rumah Dinasnya, Mau Apa Mereka?

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Ia seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa. 

"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat 4 November 2022.

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan ia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.

Baca Juga: Surat Al Kahfi 10 Ayat Terakhir, Lengkap Arab,Latin beserta Artinya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah