Komnas HAM Ungkap Tujuh Poin Pelanggaran HAM, Update Kasus Tragedi Kanjuruhan

- 3 November 2022, 08:53 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers. / Tangkapan layar/Youtube Humas Komnas HAM/

PORTAL PEKALONGAN - Laporan hasil investigasi kasus tragedi Kanjuruhan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah dirilis pada Rabu 2 November 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan laporan hasil investigasi itu, setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Penyidik Polri Tetapkan 6 Tersangka, 108 Saksi Telah Diperiksa, Kasus Tragedi Kanjuruhan

Pelanggaran HAM kedua, lanjut Choirul Anam, yakni adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

"(Pelanggaran ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," tuturnya.

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Choirul Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

Baca Juga: Lakonkan 30 Adegan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Begini Awal hingga Akhir Rekonstruksi

"(Kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terang Choirul Anam, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 3 November 2022.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x