Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Salatiga Datangi Bengkel Motor

- 3 Januari 2024, 20:11 WIB
Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Salatiga Datangi Bengkel Motor
Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Salatiga Datangi Bengkel Motor /Ayu Aprilia Ningsih/Humas Polres Salatiga Polda Jateng

PORTALPEKALONGAN.COM – Satlantas dan Satreskrim Polres Salatiga Polda Jateng lakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel. Sosialisi larangan pemasangan knalpot brong ini dilakukan dengan cara mendatangi bengkel motor.

Tujuan dilaksanakannya sosialisai larangan knalpot brong oleh Polres Salatiga ini adalah dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Salatiga serta menjamin kenyamanan masyarakat.  Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan.

Sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Januari 2024. Polres Salatiga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual ataupun melayani permintaan pemasangan knalpot brong.

Baca Juga: Ciptakan Kader Melek Digital, PAC Fatayat NU Karangkobar Banjarnegara, Adakan Digital Training

"Kami himbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat", kata Kasatlantas AKP Suci Nugraheni, S.H.

AKP Suci mengatakan bahwa himbauan ini sudah mulai dilakukan mulai pada hari Selasa. Adapun beberapa bengkel yang dikunjungi pada hari tersebut di antaranya ada Donny Motor, bengkel Irfan Jalan Langensuko, Bengkel Sumber Sejati Jl. A. Yani, serta  bengkel Om Didik Jl. Brigjend Sudiarto.

Sementara itu, untuk hari ini sosialisasi diberikan untuk bengkel yang berlokasi di sepanjang Jl. Sukowati Salatiga. Saat sosialisai juga memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa Jajaran Satlantas Polres Salatiga telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Salatiga juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah kota Salatiga aman dan nyaman serta zero knalpot brong." jelas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x