Penindakan yang kita laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah kita petakan, jelas AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” pungkas AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.***